Sistem Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah dimulai
di Jembrana Bali pada 2001, dan hingga kini berkembang pada pengecilan ukuran
pembaca (reader) termasuk pengolah
dan penyimpan data.
Pada kartu tertanam chip 8 kilobyte untuk menyimpan 27 jenis
data, termasuk biometrik 10 sidik jari dan iris mata penduduk. Sistem e-KTP berbasis database kependudukan
nasional lekat dengan kemajuan teknologi
informasi ini terdiri atas komponen chip, pembaca data kartu, pemindai sidik
jari, kamera, perekam tanda tangan, dan server.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI menghasilkan prototipe atau model referensi
pembaca e-KTP yang kompak sebagai acuan industri nasional. Komponennya meliputi
papan mikrokontroler, layar sentuh LCD, pembaca data tanpa kontak yang
transparan, dan baterai kering. Model ini dapat melakukan transaksi membaca
data di dalam kartu e-KTP. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Induk Kependudukan
(NIK), nama lengkap, masa berlaku e-KTP, dan foto pemilik e-KTP.
Dari aspek teknologi, kartu pintar e-KTP tak hanya sebagai
otentifikasi identitas. Namun, dapat dikembangkan menjadi multifungsi sebagai
kartu Jamkesmas, kartu subsidi BBM, kartu tenaga kerja, kartu perbankan, pajak,
dan polis asuransi.
Penerapan e-KTP nasional ditargetkan menjaring 172 juta
penduduk wajib ber-KTP di 497
kabupaten/kota pada 2012. ”Sampai 30 April 2012 ini secara nasional di 197
Kabupaten Kota telah selesai dilakukan perekaman e-KTP sebanyak 71 juta jiwa
dari target 67 juta jiwa,” kata Mendagri Gamawan Fauzi saat menghadiri Rapat Fasilitasi
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jambi, Rabu 18 Juli 2012.
Pada 2012 ini guna menyiapkan fase pemanfaatan e-KTP yang
telah diterbitkan ke penduduk, BPPT telah melakukan perancangan alat pembaca e-KTP
kompak (compact eKTP reader) sebagai
perangkat yang sangat dibutuhkan oleh institusi, seperti perbankan, yang
memerlukan untuk membaca data dan verifikasi sidik jari pemegang e-KTP.
Ke depan, e-KTP akan dikembangkan dari sekadar otentifikasi
identitas pribadi menjadi multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai
keperluan, seperti untuk kartu jaminan sosial, kartu subsidi, dan kartu tenaga
kerja luar negeri atau lainnya.
e-voting
Selain itu e-KTP membuka peluang terjadinya Pemilihan Umum
secara elektronik (e-voting), yang diyakini menjadi salah satu cara yang
diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Pelaksanaan e-voting bertujuan untuk mengurangi peluang
kesalahan dan penyalahgunaan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara
serta lamanya proses rekapitulasi berjenjang.
Pemilihan elektronik juga berdurasi singkat, mulai dari
orang berdiri dari tempat duduk sampai selesai hanya 30 - 40 detik. Sementara
proses didalam bilik, menyentuh layar komputer hanya 15 - 20 detik. Waktu
perhitungan real time, hasilnya bisa
langsung disajikan dan langsung kirim melalui sistem telekomunikasi bersama backup.
e-KTP yang telah dilengkapi chip tersebut digunakan untuk
mendeteksi pencoblosan ganda atau lebih diharapkan dapat memperlancar
implementasi e-voting di Indonesia. Akurasi data tidak perlu diragukan, data suara yang dipilih tidak dapat diubah,
pilihan yang sah tidak dapat dihapus, dan pilihan yang tidak sah tidak dihitung
pada perolehan suara.
Simulasi juga sudah dilakukan di beberapa tempat seperti
Pandeglang, DKI Jakarta, Banda Aceh, Tegal, Gorontalo, Bantaeng, dan Makassar. Sosialisasi
terus dilakukan sambil menyempurnakan desain prototipe dalam rangka memberi
rekomendasi yang komprehensif mengenai Pemilu elektronik di Indonesia.
Uji coba dan jajak pendapat dilakukan pada berbagai lapisan
masyarakat, termasuk melibatkan penyandang disabilitas dalam uji coba sehingga
dimungkinkan para penyandang cacat ini nanti bisa melakukan pemilihan
secara elektronik tanpa bantuan.
BPPT optimistis dengan e-voting akan ditopang oleh generasi
masa kini yang lebih familiar dengan teknologi informasi dan komunikasi. BPPT juga terus menyempurnakan desain secara
teknis dan melakukan sosialisasi melalui dialog. Dialog e-voting sejauh ini
telah melibatkan semua stakeholders
yang ada di Indonesia baik KPU pusat, daerah, BAWASLU, Pemerintah Daerah,
perangkat hukum, MK dan lainya serta industri terkait. Termasuk juga Komisi II
DPR untuk membahas persiapan BPPT menuju pemilu secara elektronik melalui RUU
pemilukada.
Dorongan untuk melaksanakan e-voting kian menguat seiring
target pemerintah untuk menuntaskan Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) pada 1 Januari 2013. E-voting
juga telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemberian suara oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009. Disamping
keputusan MK tersebut, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
pemilu juga telah mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah
diberlakukannya UU Nomor 11/2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE), di mana dalam UU ITE pasal 5 disebutkan, informasi elektronik
atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(DEWI RETNO)
(Gambar dikutip: www.koranbanten.com)