Friday, August 10, 2012

Peluang e-voting Pasca e-KTP


Sistem Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah dimulai di Jembrana Bali pada 2001, dan hingga kini berkembang pada pengecilan ukuran pembaca (reader) termasuk pengolah dan penyimpan data.
Pada kartu tertanam chip 8 kilobyte untuk menyimpan 27 jenis data, termasuk biometrik 10 sidik jari dan iris mata penduduk.  Sistem e-KTP berbasis database kependudukan nasional lekat dengan kemajuan  teknologi informasi ini terdiri atas komponen chip, pembaca data kartu, pemindai sidik jari, kamera, perekam tanda tangan, dan server.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI  menghasilkan prototipe atau model referensi pembaca e-KTP yang kompak sebagai acuan industri nasional. Komponennya meliputi papan mikrokontroler, layar sentuh LCD, pembaca data tanpa kontak yang transparan, dan baterai kering. Model ini dapat melakukan transaksi membaca data di dalam kartu e-KTP. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, masa berlaku e-KTP, dan foto pemilik e-KTP.
Dari aspek teknologi, kartu pintar e-KTP tak hanya sebagai otentifikasi identitas. Namun, dapat dikembangkan menjadi multifungsi sebagai kartu Jamkesmas, kartu subsidi BBM, kartu tenaga kerja, kartu perbankan, pajak, dan polis asuransi.

Penerapan e-KTP nasional ditargetkan menjaring 172 juta penduduk wajib ber-KTP di  497 kabupaten/kota pada 2012. ”Sampai 30 April 2012 ini secara nasional di 197 Kabupaten Kota telah selesai dilakukan perekaman e-KTP sebanyak 71 juta jiwa dari target 67 juta jiwa,” kata Mendagri  Gamawan Fauzi saat menghadiri Rapat Fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jambi, Rabu 18 Juli 2012.

Pada 2012 ini guna menyiapkan fase pemanfaatan e-KTP yang telah diterbitkan ke penduduk, BPPT telah melakukan perancangan alat pembaca e-KTP kompak (compact eKTP reader) sebagai perangkat yang sangat dibutuhkan oleh institusi, seperti perbankan, yang memerlukan untuk membaca data dan verifikasi sidik jari pemegang e-KTP.

Ke depan, e-KTP akan dikembangkan dari sekadar otentifikasi identitas pribadi menjadi multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti untuk kartu jaminan sosial, kartu subsidi, dan kartu tenaga kerja luar negeri atau lainnya.


e-voting

Selain itu e-KTP membuka peluang terjadinya Pemilihan Umum secara elektronik (e-voting), yang diyakini menjadi salah satu cara yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Pelaksanaan e-voting bertujuan untuk mengurangi peluang kesalahan dan penyalahgunaan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta lamanya proses rekapitulasi berjenjang.
Pemilihan elektronik juga berdurasi singkat, mulai dari orang berdiri dari tempat duduk sampai selesai hanya 30 - 40 detik. Sementara proses didalam bilik, menyentuh layar komputer hanya 15 - 20 detik. Waktu perhitungan real time, hasilnya bisa langsung disajikan dan langsung kirim melalui sistem telekomunikasi bersama backup.

e-KTP yang telah dilengkapi chip tersebut digunakan untuk mendeteksi pencoblosan ganda atau lebih diharapkan dapat memperlancar implementasi e-voting di Indonesia. Akurasi data tidak perlu diragukan,  data suara yang dipilih tidak dapat diubah, pilihan yang sah tidak dapat dihapus, dan pilihan yang tidak sah tidak dihitung pada perolehan suara.

Simulasi juga sudah dilakukan di beberapa tempat seperti Pandeglang, DKI Jakarta, Banda Aceh, Tegal, Gorontalo, Bantaeng, dan Makassar. Sosialisasi terus dilakukan sambil menyempurnakan desain prototipe dalam rangka memberi rekomendasi yang komprehensif mengenai Pemilu elektronik di Indonesia.
Uji coba dan jajak pendapat dilakukan pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk melibatkan penyandang disabilitas dalam uji coba sehingga dimungkinkan para penyandang cacat ini nanti  bisa melakukan pemilihan secara elektronik tanpa bantuan.

BPPT optimistis dengan e-voting akan ditopang oleh generasi masa kini yang lebih familiar dengan teknologi informasi dan komunikasi.  BPPT juga terus menyempurnakan desain secara teknis dan melakukan sosialisasi melalui dialog. Dialog e-voting sejauh ini telah melibatkan semua stakeholders yang ada di Indonesia baik KPU pusat, daerah, BAWASLU, Pemerintah Daerah, perangkat hukum, MK dan lainya serta industri terkait. Termasuk juga Komisi II DPR untuk membahas persiapan BPPT menuju pemilu secara elektronik melalui RUU pemilukada.

Dorongan untuk melaksanakan e-voting kian menguat seiring target pemerintah untuk menuntaskan Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada  1 Januari 2013. E-voting juga telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemberian suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009. Disamping keputusan MK tersebut, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pemilu juga telah mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah diberlakukannya UU Nomor 11/2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), di mana dalam UU ITE pasal 5 disebutkan, informasi elektronik atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (DEWI RETNO)

(Gambar dikutip: www.koranbanten.com)

No comments:

Post a Comment